DPRD Bolmut Tetapkan 5 Perda
Kaidipang, MS
Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), di gelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 dan Penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Paripurna ini dihadiri Bupati, Wakil Bupati serta dipimpin ketua DPRD Frangky Chendra didamping oleh Wakil Ketua Salim bin Abdullah dan Saiful Ambarak, Selasa (31/1).

Adapun Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya adalah:
- Ranperda tentang Pengelolaan Barang milik Daerah,
- Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Ranperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolmut, dan
- Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. (Inisiatif DPRD Bolmut).

Sementara, untuk Ranperda yang telah ditetapkan nantinya Perda tersebut sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ataupun program pembangunan Bolmut kedepannya. "Semoga Perda yang telah ditetapkan ini akan menjadi acuan kita dalam berkarya dan membagun daerah ini," kata bupati Depri Pontoh.

Rapat yang diawali dengan, penyampaian laporan badan pembuat peraturan daerah DPRD terhadap pembahasan 5 buah Ranperda, pendapat akhir fraksi-fraksi, penandatanganan surat keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama, serta pendapat akhir kepala daerah. "Untuk Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut akan dijadika sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ataupun program pembangunan Bolmut kedepannya," ujar Ketua DPRD Frangky Chendra. (advertorial)











































Komentar