DPRD Tetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022-2025 Jadi Perda
Amurang, MS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2022-2025, menjadi Peraturan daerah (Perda).
.jpeg)
Hal ini sebagaimana agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua DPRD tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022-2025, Kamis (7/7/2022).

Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa pada Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Frangky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang menyampaikan bahwa ditetapkannya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022-2025 menjadi Perda, setelah sebelumnya melalui pembahasan di tingkat Pansus bersama eksekutif terkait.
.jpeg)
Sementara itu Bupati dalam kesempatan tersebut berharap dengan ditetapkannya Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022-2025 menjadi Perda, akan berdampak majunya sektor pariwisata di Kabupaten Minsel.
.jpeg)
“Karena itu kepada seluruh elemen masyarakat mari kita
bersama-sama menunjang program pembangunan terlebih di bidang pariwisata demi
terwujudnya Kabupaten Minsel yang Maju, Berkepribadian dan Sejahtera,”
tukasnya.
Diketahui sebagai Ketua Pansus Ranperda Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022-2025 yaitu Rommy
Pondaag.
Diketahui hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekertaris
Daerah Kabupaten Minsel Glady Kawatu, unsur Forkompimda dan pejabat lingkup
Pemkab Minsel.(Advetorial/david masengi)










































Komentar