Foto: Budi Setiawan Kohongia.
Pernikahan Dini Lagi Tren, Pemkab Bolmut Diminta Bersikap
Kaidipang, MS
Tidak dapat dipungkiri, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) termasuk salah satu wilayah yang memperlihatkan tren kenaikan pernikahan anak usia dini. Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A), Asna Karim. "Iya, untuk pernikahan usia dini meningkat di dua tahun terakhir. Tahun 2019, anak di bawah umur yang menikah berjumlah 44 jiwa. Jumlah ini, 16 persen dari total anak, 27719 jiwa. Sedangkan Tahun 2020, anak yang menikah di bawah umur mengalami peningkatan menjadi 173 jiwa. Naik menjadi 62 persen, dari total anak 27339 jiwa," ujar Asna.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 mengenai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur usia kawin perempuan dan laki-laki, sama-sama 19 tahun. "Baik perempuan maupun laki-laki, usianya harus minimal 19 tahun,” ketusnya.
Yang mempengaruhi anak menikah di bawah umur menurut Asna adalah faktor budaya dan sosial ekonomi. “Beberapa pihak orangtua berangapan bahwa anak yang belum menikah menjadi beben ekonomi keluarga,” terang Asna.
Faktor lainnya kata dia, pengawasan dan perhatian dari orangtua masih kurang. Kemudian, standar pendidikan formal yang masih di bawah. “Untuk menekan angka tersebut, kami berkerjasama dengan pemerintah serta pemangku adat melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para orangtua,” paparnya.
Sosialisasi itu kata Asna, semisal memberdayakan anak dengan informasi, keterampilan, mendidik dan memberikan wawasan kepada orangtua untuk menciptakan lingkungan yang baik. “Juga meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi anak. Sekaligus mengedukasi anak terkait kesehatan,” jelas Asna
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolmut, Budi Setiawan Kohongia menegaskan, persoalan pernikahan anak usia dini harus diseriusi. Salah satunya adalah penguatan regulasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut. "Dengan adanya penguatan regulasi, perlindungan hak anak harus lebih diperhatikan. Sosialisasi bahaya perkawinan dan hamil dini harus digencarkan karena akan berpengaruh terhadap reproduksi anak," sebut Budi
Selain itu, dirinya juga mendorong peran orangtua untuk melindungi anak dari bahaya pernikahan dini. "Dalam hal ini, peran serta orangtua sangat menentukan. Sehingga ke depan, hak anak kian terjaga dan lebih dilindungi oleh negara dan seluruh masyarakat," tandasnya. (nanang kasim)







































Komentar